Tmc Polres Subang

Loading

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Polres Subang

Polres Subang memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Subang. Berikut adalah gambaran umum struktur organisasi Polres Subang:

  1. Kapolres Subang (Kepala Kepolisian Resor Subang)
    Bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan operasional, pengawasan, dan pengelolaan Polres Subang. Kapolres memimpin seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Subang dan menjadi pengambil keputusan utama.

  2. Wakapolres Subang (Wakil Kepala Kepolisian Resor Subang)
    Membantu Kapolres dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab atas kelancaran operasional sehari-hari. Wakapolres juga menggantikan Kapolres jika diperlukan.

  3. Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
    Bertugas untuk mengelola lalu lintas di Kabupaten Subang, termasuk penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas, pengaturan arus kendaraan, serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Satlantas juga mengelola Traffic Management Center (TMC) yang memantau kondisi lalu lintas secara real-time.

  4. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
    Bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, mulai dari kriminal umum hingga kejahatan khusus seperti narkoba, penggelapan, dan tindak pidana lainnya. Satreskrim juga berperan dalam mengungkap kasus-kasus besar di wilayah hukum Polres Subang.

  5. Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam)
    Berfungsi untuk melakukan pengumpulan informasi dan analisis intelijen yang berkaitan dengan potensi ancaman keamanan di wilayah Subang. Satintelkam bertugas memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan.

  6. Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas)
    Bertugas untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban. Satbinmas juga berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai peraturan hukum dan upaya pencegahan tindak kriminal.

  7. Satuan Propam (Profesi dan Pengamanan)
    Bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh anggota Polres Subang menjalankan tugas dengan disiplin, profesional, dan sesuai dengan kode etik kepolisian. Satpropam juga berfungsi dalam mengawasi integritas internal Polres Subang.

  8. Satuan Sabhara (Satuan Shabara)
    Bertugas menjaga ketertiban umum dan melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan-kegiatan besar, serta bertindak cepat dalam situasi darurat atau gangguan keamanan.

  9. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)
    Bertugas dalam menangani permasalahan narkoba, mulai dari pengungkapan jaringan narkoba hingga pencegahan peredaran narkoba di wilayah Subang.

  10. Seksi Humas (Hubungan Masyarakat)
    Bertanggung jawab untuk mengelola komunikasi antara Polres Subang dengan masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, maupun kegiatan langsung dengan masyarakat. Seksi Humas juga menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional Polres Subang.

  11. Bagian Administrasi
    Mengelola administrasi internal Polres Subang, termasuk pengelolaan surat-menyurat, dokumen penting, dan keuangan Polres.

Dengan struktur organisasi yang jelas dan terkoordinasi, Polres Subang dapat menjalankan fungsinya dengan efektif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan di Kabupaten Subang.