Tmc Polres Subang

Loading

Tugas Dan Fungsi

Tugas Polres Subang

Polres Subang memiliki tugas pokok untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan hukum dan sosial kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Subang. Adapun tugas utama Polres Subang meliputi:

  1. Penegakan Hukum
    Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.

  2. Pengamanan dan Pemeliharaan Ketertiban Umum
    Menjaga dan menciptakan suasana aman dan tertib, serta mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polres Subang.

  3. Pemberantasan Kejahatan
    Mengungkap berbagai tindak kejahatan yang terjadi, termasuk kejahatan konvensional, kejahatan narkoba, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

  4. Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat
    Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan, serta memberikan edukasi mengenai peraturan lalu lintas dan kewajiban hukum lainnya.

  5. Pengaturan Lalu Lintas
    Mengatur arus lalu lintas, memberikan pelayanan dalam pengurusan SIM dan STNK, serta meningkatkan keselamatan berkendara melalui edukasi dan penegakan hukum.

  6. Pelayanan Publik
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengurusan administrasi kepolisian, seperti laporan kehilangan, pengaduan, serta izin-izin tertentu.

Fungsi Polres Subang

Untuk mendukung tugas pokok tersebut, Polres Subang memiliki berbagai fungsi yang diemban oleh masing-masing satuan di bawahnya:

  1. Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

    • Mengatur dan mengawasi lalu lintas di jalan raya.

    • Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

    • Menyediakan pelayanan terkait administrasi kendaraan bermotor, seperti SIM dan STNK.

  2. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)

    • Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.

    • Menangani kasus-kasus kriminal, seperti pencurian, penggelapan, dan kejahatan berat lainnya.

  3. Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam)

    • Mengumpulkan informasi intelijen untuk menganalisis potensi ancaman keamanan.

    • Menyediakan laporan dan rekomendasi untuk langkah-langkah preventif dan proaktif dalam menjaga keamanan wilayah.

  4. Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas)

    • Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait hukum dan peraturan.

    • Mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan tindak kriminal dan menjaga ketertiban umum.

  5. Satuan Sabhara (Shabara)

    • Menangani gangguan keamanan dan ketertiban umum dengan respons cepat.

    • Mengamankan tempat-tempat keramaian dan acara besar untuk mencegah gangguan.

  6. Satuan Narkoba (Satnarkoba)

    • Menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

    • Melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba di wilayah Subang.

  7. Seksi Humas (Hubungan Masyarakat)

    • Menyampaikan informasi tentang kegiatan Polres Subang kepada masyarakat.

    • Mengelola hubungan baik dengan media untuk publikasi kegiatan dan layanan kepolisian.

Dengan melaksanakan tugas dan fungsi ini, Polres Subang berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga ketertiban serta keamanan wilayah Kabupaten Subang.