Tugas Polres Subang
Polres Subang memiliki tugas pokok untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan hukum dan sosial kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Subang. Adapun tugas utama Polres Subang meliputi:
-
Penegakan Hukum
Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku. -
Pengamanan dan Pemeliharaan Ketertiban Umum
Menjaga dan menciptakan suasana aman dan tertib, serta mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polres Subang. -
Pemberantasan Kejahatan
Mengungkap berbagai tindak kejahatan yang terjadi, termasuk kejahatan konvensional, kejahatan narkoba, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. -
Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan, serta memberikan edukasi mengenai peraturan lalu lintas dan kewajiban hukum lainnya. -
Pengaturan Lalu Lintas
Mengatur arus lalu lintas, memberikan pelayanan dalam pengurusan SIM dan STNK, serta meningkatkan keselamatan berkendara melalui edukasi dan penegakan hukum. -
Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengurusan administrasi kepolisian, seperti laporan kehilangan, pengaduan, serta izin-izin tertentu.
Fungsi Polres Subang
Untuk mendukung tugas pokok tersebut, Polres Subang memiliki berbagai fungsi yang diemban oleh masing-masing satuan di bawahnya:
-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
-
Mengatur dan mengawasi lalu lintas di jalan raya.
-
Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
-
Menyediakan pelayanan terkait administrasi kendaraan bermotor, seperti SIM dan STNK.
-
-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
-
Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
-
Menangani kasus-kasus kriminal, seperti pencurian, penggelapan, dan kejahatan berat lainnya.
-
-
Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam)
-
Mengumpulkan informasi intelijen untuk menganalisis potensi ancaman keamanan.
-
Menyediakan laporan dan rekomendasi untuk langkah-langkah preventif dan proaktif dalam menjaga keamanan wilayah.
-
-
Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas)
-
Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait hukum dan peraturan.
-
Mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan tindak kriminal dan menjaga ketertiban umum.
-
-
Satuan Sabhara (Shabara)
-
Menangani gangguan keamanan dan ketertiban umum dengan respons cepat.
-
Mengamankan tempat-tempat keramaian dan acara besar untuk mencegah gangguan.
-
-
Satuan Narkoba (Satnarkoba)
-
Menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
-
Melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba di wilayah Subang.
-
-
Seksi Humas (Hubungan Masyarakat)
-
Menyampaikan informasi tentang kegiatan Polres Subang kepada masyarakat.
-
Mengelola hubungan baik dengan media untuk publikasi kegiatan dan layanan kepolisian.
-
Dengan melaksanakan tugas dan fungsi ini, Polres Subang berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga ketertiban serta keamanan wilayah Kabupaten Subang.

